Akta Lahir untuk Anak Angkat
Bagaimana akte lahir anak angkat? Sejatinya islam telah memberi solusi yang benar. Prinsipnya kita dilarang mengubah nasab seseorang kepada selain orang tuanya.
Pertanyaan:
Asalamu’alaikum wr. wb
Langsung aja ustadz, saya pernah membaca artikel tentang ” Kedudukan anak angkat di dalam islam” satu hal yang ingin saya tanyakan, dalam kehidupan bermasyarakat kita mengenal adanya Akta Kelahiran, kaitanya dengan tema di atas, bagaimana hukumnya menurut islam, jika anak angkat kita buatkan Akta kelahiran dengan mencantumkan kita sebagai orang tuanya. Atas jawabannya, sebelumnya saya haturkan terima kasih.
Wassalam.
Dari: Asep Herry Nugraha
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Tidak ada masalah dengan akta kelahiran. Anak angkat bisa dapat akta, dengan tetap dinasabkan ke orang tua asli, bukan orang tua angkat.
Ada dua hal yang perlu dibedakan terkait anak angkat, adopsi anak dan mengasuh anak.
Bedanya adalah pada perlakuan nasab.
Di masa silam, masyarakat arab memiliki kebiasaan adopsi anak. Menurut aturan mereka, anak yang diadopsi statusnya sama persis dengan anak kandung. Sampai nasabnya diubah, tidak lagi ke orang tua asli, tapi ke orang tua angkat. Dan semua hubungan nasab anak angkat, berpindah ke orang tua angkat. Mereka bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dst. Memiliki hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung.
Ini menjadi aturan umum dan dibakukan di masyarakat, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat mantan budaknya Zaid untuk menjadi anak angkatnya. Sehingga semua orang menyebutnya: Zaid bin Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Ibnu Umar mengatakan,
ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ” ادعوهم لآبائهم “
Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)
Ayat yang dimaksudkan adalah
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 5)
Keterangan:
Maula artinya mantan budak. Ketika ada seorang budak X yang dimerdekakan si A, maka penyebutannya, X maula A. Dulu ada sahabat bernama Bilal, dimerdekakan Abu Bakr. Sehingga bisa disebut, Bilal maula Abu Bakr.
Surat Al-Ahzab ayat 5 ini sekaligus menghapus perlakuan adopsi masa silam. Anak angkat yang dulu dinasabkan ke ortu asuh, nasabnya harus dikembalikan ke ortu asli. Termasuk juga tidak berlaku hubungan saling mewarisi, tidak bisa jadi mahram, dan wali nikah.
Ancaman Keras Mengubah Nasab
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab. Dalam hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Tentu saja dosa ini tidak ditimpakan pada si anak saja. Termasuk orang yang mengajarkan kepada si anak nasab yang salah, dia mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang meretas perubahan nasab pertama kalinya.
Untuk itu, siapapun dia, anak angkat tetap dinasabkan kepada orang tuanya, baik di masyarakat, maupun dalam catatan sipil. Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu dianggap malu, karena ini bukan tabu. Ataupun jika masih malu, menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/18035-akta-lahir-dalam-pandangan-islam.html